Info Seputar Karanganyar Sosialisasi Peraturan KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 Kabupaten Karanganyar | Info Seputar Karanganyar

Sosialisasi Peraturan KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 Kabupaten Karanganyar

Sosialisasi Peraturan KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 Kabupaten Karanganyar

Karanganyar- Dalam rangka memberikan pembekalan dan pengetahuan bagi petugas PPS dan Sekretariat PPS Kelurahan se-Kecamatan Karanganyar maka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilihan serentak dan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018. Bertempat di aula pertemuan Kelurahan Karanganyar pada Hari Selasa, 19 Desember 2017.
Pemilihan pilkada serentak di indonesia tahun 2018 diselenggarakan di 17 provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota se-indonesia. Adapun 17 provinsi tersebut adalah : Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalbar, Kaltim, Lampung, Maluku, Malut, NTB, NTT, Papua, Riau, Sulsel, Sulteng, Sumsel dan Sumut. Sedangkan Kabupaten Karanganyar juga termasuk salah satu dari 115 kabupaten yg ikut menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun ini.

Pada kesempatan tersebut petugas KPUD Karanganyar menyampaikan terkait jadwal pelaksanaan dan tahapan-tahapan pilkada yang meliputi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, serta penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Sedangkan petugas PPK Kecamatan Karanganyar juga menyampaikan pedoman sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Sedangkan tahapan-tahapannya mulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, dan Ketentuan pidana pemilu.

Diharapkan pilkada bupati dan wakil bupati karanganyar tahun 2018 tingkat keikutsertaan pemilih mencapai 84%, oleh karena itu diperlukan sosialisasi yang masif sampai ke tingkat yang paling bawah. Dengan harapan pula pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif untuk memilih pemimpin yang legitimate dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sosialisasi Peraturan KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 Kabupaten Karanganyar"

Post a Comment