Info Seputar Karanganyar Rapat Koordinasi Dan Pembinaan PPNS Se-Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 | Info Seputar Karanganyar

Rapat Koordinasi Dan Pembinaan PPNS Se-Kabupaten Karanganyar Tahun 2017

Rapat Koordinasi Dan Pembinaan PPNS Se-Kabupaten Karanganyar Tahun 2017

Dalam rangka penyegaran dan meningkatkan kemampuan/wawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Karanganyar, Satreskrim Polres Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dan Pembinaan PPNS Se-Kabupaten Karanganyar di Hotel Tamansari, 12 Desember 2017. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Penyidik Polres, PPNS, dan Kasi Trantib Se-Kecamatan karanganyar.

Adapun tujuan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan sinergitas komunikasi dalam penegakan Undang-undang atau perda, karena banyak terjadi hambatan-hambatan di lapangan yang terjadi dikarenakan oleh komunikasi yang tidak lancar. Oleh karena itu diperlukan kelancaran komunikasi diantara penegak hukum, seperti : penyidik kepolisian/PPNS, jaksa dan hakim. Karena proses di peradilan akan saling terkait antar para penegak hukum.

Dalam sambutannya Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP. Gede Yoga Sanjaya, SH, SIK. secara khusus mengharapkan kedepan setelah kegiatan ini ada komunikasi yang baik antara PPNS dengan penyidik polri dalam hal ini Polres Karanganyar dalam menangani setiap pelanggaran Undang-undang atau perda yang ada di Karanganyar.

Di kesempatan itu selain disampaikan oleh Kasatreskrim, juga dipaparkan oleh beberapa pemateri lain diantaranya, DR. YB. Irfan, SH, MH. - akademisi dosen Fakultas Hukum Unisri, dan Iptu Tri Kusnadi, SH, MH - Kanitreskrim Polres Karanganyar.
Dalam paparannya, YB Irfan menyampaikan bahwa dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat maka di dalam penegakan hukum perlu adanya sanksi pidana. Dimana sanksi pidana ini adalah istimewa dikarenakan akan memiliki efek jera bagi pelaku.

Oleh karena itu bagi seorang penyidik dalam menyidik suatu perkara perlu sikap kehati-hatian dalam menentukan apakah suatu perkara itu masuk tindak pidana atau bukan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan (abuse of power), maka seorang penyidik perlu memahami aturan HAM, sehingga jangan sampai terjadi pelanggaran HAM dalam menangani suatu perkara. Selain itu perlu sikap humanis, persuasif dan profesional ketika menangani perkara, agar tidak menimbulkan kesan yang menakutkan dalam penanganan perkara. 

Selain itu bagi seorang penyidik dalam menentukan perkara sebelum ditetapkan apakah kasus itu sudah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak, maka sebelumnya harus melalui proses gelar perkara serta dilandasi dengan pertimbangan yang baik, benar, tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu kedepan diharapkan adanya sinergitas dan komunikasi yang baik bagi para penegak hukum untuk mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta keadilan hukum di kabupaten karanganyar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Koordinasi Dan Pembinaan PPNS Se-Kabupaten Karanganyar Tahun 2017"

Post a Comment